Rabu, 30 April 2014

tugas 3 negara dan konstitusi





Nama    : Mitta Marcellyana
Npm      : 14212615
Kelas     : 2EA21
Tugas 3 : Negara dan Konstitusi
1.    Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !

Jawab : Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistemperundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik.

2.    Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !

Jawab : Dipandang dari sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam hubungan antar bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu. Menurut teori-teori modern sekarang ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara Serikat(Federasi).
1.Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya: a).Negara Dominion adalah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia. b).Negara Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect = melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu: 1.Protektorat Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat Perancis(1981).

3.    Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab : 1. MPR MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1]. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.            
 2.  DPR DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.             3. Presiden Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
4.  Mahkamah Agung Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). 5.BPK dan DPA Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA.
4.    Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !

Jawab : Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar diterima oleh seluruh rakyat;  ·         bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

5.    Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !

Jawab : Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan ketentuanfundamental ketatanegaraan Indonesia sebagai pedoman utama dalam mengisituntutan reformasi dan memandu arah perjalanan bangsa dan negara pada masa kinidan yang akan datang, dengan harapan dapat berlaku untuk jangka waktu ke depanyang cukup panjang. Selain itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga dimaksudkanuntuk meneguhkan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar tetap mengacukepada cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.




Tugas 4 identitas nasional



Nama : Mitta Marcellyana
Npm    : 1421261
Kelas    : 2EA21

1.      Pengertian Identitas Nasional !
Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, Kata “nasional” bearti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.
Oleh karena itu identitas nasional dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa lain. Pengertian lain dari Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
2.      Parameter Identitas Nasional !
Parameter artinya suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas. Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.
3.      Unsur-unsur Identitas Nasional !
a.      Suku bangsa
Adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
b.      Agama
Bangsa indonesia dikenal sebagai masyrakat yang agamis. Agam yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan KongHuCu.
c.       Kebudayaan
Adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yag dihadapi.
d.      Bahasa
Adalah unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem pelambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.






Tugas 2 Identitas Nasional



Nama    : Mitta Marcellyana
Npm      : 14212615
Kelas      : 2EA21
Tugas 2  : Identitas Nasional

1.      Masalah Identitas Nasional muncul akhir-akhir ini lebih dikarenakan sebagian pihak atas semakin mengikisnya kebanggaan terhadap budaya nasional, atribut nasional yang mencirikan identitas nasional. Menurut saudara mengapa kekhawatiran itu timbul ? Dan bagaimana mengatasinya ?
Jawab :
Menurut saya kekhawatiran ini muncul karena dengan semakin terkikisnya budaya nasional tentunya akan membuat negara ini akan melemah karena budaya nasional merupakan identitas nasional, maksudnya melemah disini adalah kita menjadi semakin mudah dipengaruhi oleh orang lain tidak hanya secara budaya mungkin saja nanti dalam banyak hal dikarenakan kita tidak mempunyai ketetapan hati tidak bisa mempertahankan budaya kita sendiri, itu merupakan celah tersendiri sehingga kita menjadi lebih mudah dipengaruhi atau mungkin saja diadudombakan oleh orang lain. Menurut saya cara mengatasinya adalah dengan kembali menggalakkan apa yang menjadi budaya kita secara rutin seperti contohnya mewajibkan para pekerja menggunakan batik pada hari tertentu karena batik merupakan peninggalan budaya.
2.      Identitas nasional tidak terbentuk begitu saja, melainkan melalui evolusi dan proses panjang. Bagaimana proses pembentukkan identitas nasional tersebut ?
Jawab :
Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan solidaritas sosial. Suatu identitas nasional menunjukkan bahwa individu-individu setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka (Charles F Andrain, 1992). Kesadaran akan penghargaan diri diwujudkan dalam bentuk nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif yang dianut bersama. Nilai merupakan konsep yang sangat umum mengenai hal yang bernilai, berharga, diinginkan, suatu kriteria untuk menentukan tindakantindakan mana yang harus diamabil.
3.      Wujud dari identitas nasional adalah patriotisme dan nasionalisme. Jelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana keduanya dapat membentuk identitas nasional ?
Jawab :
            Perbedaan antara patriotisme dan nasionalisme, Patriotisme adalah bangga atas            kebajikan suatu negara dan bersemangat untuk memperbaiki kekurangan tersebut,           tetapi juga mengakui patriotisme yang sah dari negara lain, dengan kebajikan         mereka sendiri yang spesifik. Kebanggaan nasionalisme adalah rasa persatuan yang           tidak melihat sudut pandang perbedaan. Secara luas nasionalisme menyatakan      patriotisme yang merupakan prinsip moral yang mengandung kecintaan seseorang         terhadap negaranya.
            Identitas Nasional terbentuk atas suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Kita         tahu bahwa Indonesia memiliki banyak suku bangsa yang berbeda, penduduknya          memeluk agama yang beragam pula seperti agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,            Budha, sampai Tionghoa. Perbedaan itu pula menciptakan budaya yang berbeda-beda     di setiap kelompok masing-masing suku bangsa dan agama tersebut dan juga             menciptakan bahasa yang cukup banyak seperti diketahui bahwa Indonesia saat ini            memiliki 400 dialek bahasa. Kemajemukan inilah yang membentuk Identitas Nasional     sehingga Indonesia memiliki alat pemersatu, yaitu Pancasila yang dapat menjadi          pedoman dalam menjalani kehidupan yang beranekaragam sebagai bangsa Indonesia.

4.      Wujud negatif dari identitas nasional adalah chauvinisme. Jelaskan mengapa sikap ini negatif pengaruhnya terhadap identitas nasional ?
Jawab :
Sikap chauvinis dalam bahasa kekinian adalah anti-demokrasi, dimana sikapnya lebih mengedepankan cara pandang egois yang melihat bahwa kebenaran bersumber dari dirinya. Perilaku anti orang asing (individu diluar dirinya), tidak percaya dan tidak menyukai semua orang yang tidak berasal dari ‘akar’ yang sama. Chauvinisme merupakan bentuk negatif dari nasionalisme atau nasionalime yang berlebihan dan cenderung buta (blind patriotism). 
5.      Terkadang identitas nasional bersebrangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan ?
Jawab :
Dengan melakukan penyesuaian yang tidak memaksakan maksudnya adalah terkadang ada orang yang sangat memaksa ingin mengikuti perubahan jaman dengan merombak total dirinya sampai lupa dengan dirinya yang asli hal seperti itu justru akan merusak diri sendiri menghilangkan identitas diri sendiri. Hal yang seharusnya dilakukan adalah mencari kesamaan diri dengan perubahan yang ada lalu pelan-pelan membuat hal yang tidak sesuai dengan pribadi tersebut menjadi hal baru sehingga kita tetap bisa menjadi diri sendiri.
6.      Globalisasi yang melanda dunia saat ini bisa berdampak positif dan negatif bagi identitas nasional. Agar dapat memanfaatkan gerakan dimaksud untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat indonesia tanpa harus mengancam identitas nasional bangsa indonesia, menurut saudara apa tindakan yang harus di ambil ?
Jawab :
Yang harus dilakukan menurut saya adalah tetap menerima globalisasi tersebut sebagai sebuah perkembangan untuk maju, namun kita juga harus menyebarkan budaya kita bagi orang yang ingin masuk dikarenakan globalisasi juga membawa orang asing untuk masuk kedalam kita juga harus berani mengambil tindakan untuk melestarikannya, dengan mengajarkan ke orang asing tersebut karena di jaman sekarang ini justru sangatlah banyak orang asing yang tertarik dengan budaya indonesia bahkan ada yang datang khusus untuk belajar, dengan demikian kita juga bisa sekaligus melestarikannya.

Jumat, 28 Maret 2014

tugas1 filsafat pancasilaaaa



NAMA     :    Mitta Marcellyana
KELAS    :     2EA21

TUGAS 1 FILSAFAT PANCASILA

1.     Jelaskan mengapa nilai-nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya Pancasila historis !

Jawab :
Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang panjang, dimulai dari jaman batu, dan baru pada pertengahan abad XX bangsa Indonesia dapat membentuk sebuah Negara. Di dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia telah terkandung nilai-nilai dasar negara yang oleh para pendiri negara (founding fathers) dirumuskan ke dalam lima asas (sila) yang disebut Pancasila. Perilaku kehidupan dan budaya bangsa Indonesia itu merupakan unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang secara  historis dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) periode atau jaman. Pengertian Pancasila secara historis adalah terminologi Pancasila dilihat dari riwayat sejak penggunaan istilah, proses perumusan, sampai ditetapkannya menjadi dasar negara sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.Proses perumusan Pancasila dimulai saat dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pembukaan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengajukan suatu masalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibahas pada sidang tersebut. Selanjutnya pada sidang itu tampil 4 anggota yaitu Moh. Yamin, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, dan Soepomo. Proses perumusan calon “Dasar Negara” dalam persidangan BPUPKI berlangsung dalam dua tahap yaitu
-          Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945;
-          Sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juni 1945.
2.     Jelaskan perbedaan konsep pancasila menurut Mr.M.Yamin dan Ir.Soekarno !

Jawab:  Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.
1.     Peri kebangsaan
2.     Peri kemanusiaan
3.     Peri Ketuhanan
4.     Peri kerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat
Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno.
1.     Kebangsaan Indonesia
2.     Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.     Mufakat atau demokrasi
4.     Kesejahteraan sosial
5.     Kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi para pemeluknya
3.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila memiliki sifat sistemik dan hierarkis piramida !

Jawab:
Pancasila merupakan suatu ideologi yang dianut oleh negara Indonesia sebagai pandangan dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Pancasila ini telah terbentuk sejak Indonesia merdeka yang disusun oleh presiden pertama sekaligus proklamator negara Indonesia yaitu almarhum Ir. Soekarno.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang dalam bahasa Indonesia bermakna 5 (lima) dan “syila” yang bermakna batu sendi / alas / dasar, dari dua kata itulah pancasila tersusun. Pancasila memiliki arti lima dasar yaitu meliputi :
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti sendiri pada setiap silanya yaitu sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat Indonesia wajib beragama karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal agama dan dalam agama pasti diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-2 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau bisa juga diartikan sebagai sifat menghargai dalam berbagai hal antar sesama makhluk hidup. Sila ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia. Sila ke-4 memiliki arti setiap suatu permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib diselesaikan dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan tidak menggunakan cara kekerasan. Sila ke-5 memiliki arti setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan seadil-adilnya.
4.     Dalam filsafat pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan !

Jawab:
Filsafat pancasila mempunyai 3 tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
5.     Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupkan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme !
Jawab:
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan. Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.