TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
PERANAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN KOPERASI
NAMA : MITTA MARCELLYANA
NPM : 14212615
KELAS : 2EA21
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami
panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada
waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai perkembangan koperasi di
Indonesia.
Makalah ini dibuat dengan
berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu
menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh
karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih
banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami
mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun
kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi kita sekalian.
Bekasi, 20 Januari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.
PENGERTIAN
KOPERASI...............................................................................................
1
2.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA................................................. 1
3.
FUNGSI
KOPERASI........................................................................................................
3
4.
PERAN
DAN TUGAS
KOPERASI.....................................................................................
4
5.
UU
NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN..................................................
4
BAB II CARA MEMAJUKAN DAN MENGEMBANGKAN KOPERASI INDONESIA
1.
UPAYA
MEMAJUKAN KOPERASI
INDONESIA............................................................... 5
2.
UPAYA
MENGEMBANGKAN KOPERASI INDONESIA.....................................................
7
BAB III PEMBAHASAN
1.
PERANAN
PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN KOPERASI........... 8
2.
BANTUAN
DAN KEBIJAKSANAAN
PEMERINTAH.......................................................... 9
BAB VI PENUTUP
1.
KESIMPULAN..............................................................................................................
11
2.
SARAN........................................................................................................................
11
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
1.
PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
koperasi menurut beberapa ilmuan yaitu :
a. Menurut Calvert, koperasi ialah
organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan
untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
b. Menurut Drs. A. Chaniago, koperasi
ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
di perkenalkan di Indonesia oleh R. Aria. Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda
yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU
No. 431 yang isinya, yaitu :
-
Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
-
Sistem
usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-
Harus
mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jendral.
-
Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda.
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun 1927 yang isinya
lebih ringan dari UU No. 431, yaitu :
-
Hanya
membayar 3 gulden untuk materai.
-
Bisa
menggunakan bahasa daerah.
-
Hukum
dagang sesuai daerah masing-masing.
-
Perizinan
bisa di daerah setempat.
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI DI
INDONESIA
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang
daari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia
mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha
secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim
lingkungannya.
Jikalau
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan
pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari
berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju
kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha yang
palinh mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam
ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan
pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria. Wiratmadja patih di Purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Untuk
memodali koperasi simpan pinjam tersebut disamping banyak menggunakan uangnya
sendiri, beliau juga menggunakan kas masjid yang di pegangnya. Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas masjid tersebut telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan
R. Aria. Wiratmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode
asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa
dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen dan Schulze-Delitzsch di
Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan
pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria. Wiratmadja. Dalam hubungan ini
kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan pinjam
lumbung dan modal untuk itu di ambil dari zakat.
Selanjutnya
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun
1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah
Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu pengahalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini
pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja No. 431 yang berisi antara lain :
-
Akte
pendirian koperasi di buat secara notariil.
-
Akte
pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda.
-
Harus
mendapat ijin dari Gubernur Jendral.
Dan disamping itu diperlukan biaya
materai 50 gulden.
Pada
akhir tahun 1930 didirikan Jawatan koperasi dengan tugas :
-
Memberikan
penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk
perdagangan.
-
Dalam
rangka peraturan koperasi No. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya.
-
Memberikan
keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan
dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
-
Penerangan
tentang organisasi perusahaan.
-
Menyiapkan
tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.
DR.
J. H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai
Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan
Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di
dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no.431 tahun
1915. Peraturan perkoperasian 1933 ini diperuntukan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2
peraturan perkoperasian, yaitu peraturan perkoperasian tahun 1927 yang
diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan peraturan perkoperasian tahun 1933
yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
3. FUNGSI KOPERASI
Koperasi memiliki beberapa fungsi,
yaitu :
-
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
-
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
-
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinanaan koperasi.
4. PERAN DAN TUGAS KOPERASI
Koperasi memiliki beberapa peran,
yaitu :
-
Meningkatkan
taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
-
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
-
Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia.
5. UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG
PERKOPERASIAN
Menimbang :
-
Bahwa
koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-
Bahwa
koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional.
-
Bahwa
pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
-
Bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
undang-undang sebagai pengganti UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian.
BAB II
CARA MEMAJUKAN DAN MENGEMBANGKAN
KOPERASI INDONESIA
1. UPAYA MEMAJUKAN KOPERASI INDONESIA
Berikut adalah beberapa cara
yang dapat ditempuh dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia,
yaitu :
-
Menerapkan
sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good
Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu
diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi
menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
GCG ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang
berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai
dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Implementasi GCG dalam beberapa hal
dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator dalam hal ini
kementrian koperasi dan ukm perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep
GCG atau tata kelola koperasi yang baik. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk
membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa
menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa
langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu
memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan
anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,
misi, dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan
merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah,
dan akuntabel.
-
Perekrutan
Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting
dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten
dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi. Contohnya, dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik,
kemudian pengelolaan dipegang orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
-
Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang
tidak efisien, mengandung kelemahan
perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai
dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah
penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah
pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan
pengelolaan dana, maupun praktik-praktik kkn.
-
Memberikan
Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap
kemampuan kerja para karyawan yang dilakukan secara berkala, diharapkan sistem
keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
-
Perlunya
Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan
pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya
koperasi di Indonesia. Dudukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi
contohnya adalah dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan
terobosan struktural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan
faktor produksi, khususnya permodalan.
-
Penyediaan
sarana dan prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana
untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang
terlaksananya koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang
dibutuhkan oleh pengurus anggota maupun pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak
menghambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
-
Penyuluhan
masyrakat
Penyuluhan masyarakat disini
berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi,
maksudnya harus memacu kepada masyarakat agara mereka tahu betapa pentngnya
koperasi untuk kehidupan mereka.
-
Perlunya
sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose
kegiatan usahanya agara dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan
usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi
untuk membentuk koperasi yang efisien.
Dengan cara-cara tersebut
diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di
Indonesia yang sungguh-sungguh dapat mensejahterakan rakyatnya. Selain itu juga
diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Dengan hal tersebut
pula sangat diharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan
berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan
fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.
2. UPAYA MENGEMBANGKAN KOPERASI
INDONESIA
Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dalam upaya mengembangkan
koperasi di Indonesia, yaitu :
-
Mensosialisasikan
Koperasi
Cara yang paling utama adalah
mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat mengenai apa itu koperasi sendiri,
manfaatnya, tujuannya, dan bagaimana jika seseorang ingin meminjam modal di
koperasi, serta bagaimana jika seorang investor ingin menanamkan modalnya di
koperasi. Terutama hal ini sangat erlu dilakukan di daerah pedesaan, karena
seperti yang kita ketahui bahwasannya orang-orang yang tinggal dipedesaan
umumnya masih belum memahami apa makna dari koperasi itu sendiri.
-
Mendirikan
koperasi-koperasi di berbagai wilayah di Indonesia
Hal ini perlu dilakukan karena
banyaknya jumlah koperasi-koperasi yang tersebar, masyarakat lambat laun akan
memahami dan mau bergabung dengan koperasi itu sendiri yaitu sebagai konsumen
atau pun investor yang mau menanamkan modalnya di koperasi.
-
Mendirikan
koperasi di lingkungan sekolah, kampus, dan lingkungan kerja
Dengan mendirikan koperasi di
lingkungan sekolah dan kampus membuat para siswa/i maupun para mahasiswa dan
mahasiswi menjadi terbiasa dengan koperasi dan bisa menumbuhkembangkan jiwa
koperasi kepada para siswa yang kelak akan menjadi penerus pembangunan bangsa
dan negara.
-
Meningkatkan
daya jual koperasi
Meningkatkan daya jual koperasi
penting di dalam koperasi itu sendiri misalnya dengan meningkatkan mutu dan
kualitas barang-barang yang ingin dijual di koperasi, membujuk para investor
untuk mau menanamkan modalnya di koperasi.
-
Memberikan
bonus terhadap pembelian barang-barang
Dengan memberikan bonus terhadap
pembelian barang-barang yang dibeli oleh konsumen, maka para konsumen akan
tertarik untuk membeli barang-barang keperluannya di koperasi, contohnya jika
ada seorang konsumen yang membeli barang-barang dalam jumlah banyak maka koperasi
memberika satu barang gratis sebagai bonus untuk konsumen atas pembeliannya
dalam jumlah banyak tersebut.
-
Peranan
pemerintah
Peranan pemerintah dalam mendukung
dan mengembangkan koperasi sangat di perlukan, karena sudah sangat jelas
pendirian koperasi sudah ada di dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 33
ayat (1) yang menempatkan koperasi sebagai sokogurunya perekonomian atau sebagai
pondasi dari perekonomian negara kita karena melihat tujuan untuk kepentingan
orang banyak dan mensejahterakan para anggotanya.
BAB III
PEMBAHASAN
1. PERANAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG
PERKEMBANGAN KOPERASI
Peranan
pemerintah dalam mendorong koperasi adalah memberikan bimbingan, pengawasan,
perlindungan, dan fasilitas terhadap koperasi.
Mendorong
perkembangan koperasi bukan berarti pemerintah ikut campur tangan dalam urusan
intern koperasi. Kebebasan gerak koperasi tetap terjamin sesuai dengan
demokrasi ekonomi. Koperasi tetap mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur
diri sendiri. Pemerintah hanya menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan,
perlindungan dan pemberian fasilitas serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan
koperasi.
Pemerintah
harusnya bersikap aktif, karena jika bersikap pasif maka secara tidak langsung
akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Padahal kita mengetahui
pentingnya koperasi dalam membantu meningkatkan kehidupan masyarakat yang
ekonominya relatif lemah dan besarnya peranan koperasi terhadap keberhasilan
pembangunan saat ini.
Untuk
mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiiil,
pelaksanaan asas serta sendi dasarnya koperasi di beri kebebasan wajar oleh
pemerintah. Kebebasan itu hendaknya menjadikan koperasi menyadar bahwa setiap
gerak langkahnya adalah mengemban amanat masyarakat khususnya para anggotanya,
sehingga tidak boleh menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.
Peranan-peranan
pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut :
-
Memberikan
bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk
menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh
dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
-
Menyelenggarakan
pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan
mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun
pihak lain.
-
Pemberian
fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan
pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
a.
Pemberian
sesuatu baik yang berupa uang, sarana ataupun jasa.
b.
Pemberian
keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas
hukum.
c.
Kebijaksanaan
yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah
dan ringa untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang
produksi, distribusi dan sebagainya.
-
Perlindungan
pemerintah
Yaitu untuk memberikan pengamanan dan
keselamatan kepentingan koperasi, serta memberi perlindungan nama koperasi agar
nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar
koperasi dan nama baik koperasi.
2. BANTUAN DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
Seiring
bergantinya pemerintahan, untuk sekarang koperasi sangat diperhatikan dengan
dibentuk berbagai instansi pemerintahan yang menangani urusan perkoperasian,
hal ini menunjukan betapa besar kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan
adanya kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan adanya departemen
koperasi beserta kantor wilayah dan kantor daerahnya, maka bantuan pemerintah
terhadap koperasi yang meliputi segi-segi : legislatif, edukatif, moril, dan
finansiil dapat dengan mudah ditangani.
-
Segi
legislatif
Dalam segi ini, pemerintah
mengeluarkan undang-undang organik tentang koperasi yang berisikan ketentuan
untuk dijadikan dan kendali bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
-
Segi
edukatif
Dalam segi ini, termasuk bimbingan
dan pengawasan. Bimbingan dimaksudkan agar koperasi dapat terus berkembang.
Yaitu dengan menggiatkan penyuluhan-penyuluhan dan pemberian petunjuk mengenai
pembentukan koperasi yang sehat. Selain itu, bimbingan ini juga bertujuan untuk
memahirkan para anggota koperasi dalam pengelolaan perkoperasian.
-
Segi
moril
Dalam segi inilah yang bersifat
mendorong, memberi fasilitas serta keringanan, pemberian subsidi dan lain
sebagainya.
-
Segi
perkreditan
Dalam segi ini tidak terbatas pada
kredit-kredit finansial dengan syarat-syarat yang mudah, namun juga kredit
mengenai berbagai sarana.
Dari beberapa uraian di atas
dapat kita ketahui berbagai kebijaksanaan pemerintah terhadap koperasi, agar
koperasi dapat tumbuh berkembang dengan baik, dan koperasi dapat bertambah
sehat dengan dimilikinya keterampilan para pengelolanya dan permodalan usaha
yang mudah diperoleh.
Lancarnya koperasi dalam menjalankan fungsinya bermanfaat dalam
meningkatkan produktifitas, pendapatan golongan ekonomi lemah, menciptakan
lapangan kerja.
Berikut ini adalah berbagai
peran dan kebijaksnaan pemerintah untuk mengembangkan perkoperasian di
Indonesia yaitu :
-
Peningkatan
modal pembangunan koperasi
Usaha ini bertujuan untuk
mengendalikan dana bagi lembaga jaminan kredit koperasi guna meningkatkan
kemampuan modal koperasi melalui kredit-kredit yang diterimanya dari bank atas
jaminan lembaga tersebut.
-
Bimbingan
penyuluhan usaha koperasi
Kegiatan ini bertujuan untuk
mengintensifikasi usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk
meningkatkan prosuksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhan untuk
mewujudkan koperasi yang sehat.
-
Perkembangan
organisasi dan tata laksana koperasi
Sistem manajemen dan organisasi
koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak
dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat
pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koperasi sebagai organisasi
sosial. Dalam hubungan ini didorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar
efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi
kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal
kerjanya.
-
Pendidikan
dan pelatihan
Pendidikan koperasi dalam jangka
panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi itu sendiri.
Namun untuk mengahdapai kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga
administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan
tenaga untuk pembangunan koperasi.
-
Peningkatan
penelitian atau survey koperasi
Penelitian ini sangat di perlukan
untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa
pilot project untuk pembangunan koperasi.
BAB VI
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan dari orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan
adanya koperasi akan dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya, koperasi memiliki berbagai kendala yang terjadi. Oleh karena
itu, di butuhkan peran serta agar koperasi di negara ini dapat berkembang.
Bantuan
dari pemeritah yang mampu mendorong kemajuan koperasi misalkan peningkatan
modal pembangunan koperasi, bimbingan penyuluhan usaha koperasi, perkembangan
organisasi dan tata laksana koperasi, pendidikan dan pelatihan, peningkatan
penelitian atau survei koperasi dll. Dengan adanya bantuan dari pemerintah
tersebut diharapkan koperasi Indonesia dapat terus berkembang.
2. SARAN
Peranan
pemerintah dalam mendorong dan membantu pertumbuhan dan perkembangan koperasi
ini hendaknya di mengerti bahwa fasilitas-fasilitas dan kemudahan kredit srta
pemberian subsidi hanyalah untuk membantu sementara sampai koperasi itu
berkemampuan untuk melaksanakan usaha-usahanya secara swasembada. Sehubungan
dengan hal ini dan adanya ketegasan pemerintah bahwa dalam program pembangunan
yang akan datang kita harus dapat tinggal landas dalam pengelolaan pembangunan.
Selanjutnya seharusnya pihak koperasi mulai menggunakan modal yang ada dengan
sebaik-baiknya.
Dengan
demikian koperasi harus mengubah pola usahanya jangan terlalu menggantungkan
fasilitas-fasilitas, subsidi-subsidi, dan lain sebagainya, tetapi berjuang
dengan kemampuan sendiri untuk mengembangkan usaha perkoperasiannya guna
mencapai tujuan koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Nur S, Buchori, Koperasi Syariah.
Penerbit PT. Buana Pustaka, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar