Rabu, 05 Februari 2014



 TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

PERANAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN KOPERASI


NAMA  : MITTA MARCELLYANA
NPM     : 14212615
KELAS : 2EA21



KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai perkembangan koperasi di Indonesia.

            Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

            Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 








Bekasi, 20 Januari 2014

                                                                                                            Penulis

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.      PENGERTIAN KOPERASI............................................................................................... 1
2.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA.................................................  1
3.      FUNGSI KOPERASI........................................................................................................ 3
4.      PERAN DAN TUGAS KOPERASI..................................................................................... 4
5.      UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.................................................. 4
BAB II CARA MEMAJUKAN DAN MENGEMBANGKAN KOPERASI INDONESIA
1.      UPAYA MEMAJUKAN KOPERASI INDONESIA............................................................... 5
2.      UPAYA MENGEMBANGKAN KOPERASI INDONESIA..................................................... 7
BAB III PEMBAHASAN
1.      PERANAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN KOPERASI........... 8
2.      BANTUAN DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH.......................................................... 9
BAB VI PENUTUP
1.      KESIMPULAN.............................................................................................................. 11
2.      SARAN........................................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 12


BAB I
PENDAHULUAN

1.     PENGERTIAN KOPERASI
     Pengertian koperasi menurut beberapa ilmuan yaitu :
a.      Menurut Calvert, koperasi ialah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
b.      Menurut Drs. A. Chaniago, koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
     Koperasi di perkenalkan di Indonesia oleh R. Aria. Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
     Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU No. 431 yang isinya, yaitu :
-          Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
-          Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-          Harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jendral.
-          Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.
     Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, yaitu :
-          Hanya membayar 3 gulden untuk materai.
-          Bisa menggunakan bahasa daerah.
-          Hukum dagang sesuai daerah masing-masing.
-          Perizinan bisa di daerah setempat.
     Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
     Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
     Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI DI INDONESIA
     Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang daari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
     Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha yang palinh mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam dan sebagainya.
     Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria. Wiratmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan pinjam tersebut disamping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas masjid yang di pegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas masjid tersebut telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
     Kegiatan R. Aria. Wiratmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen dan Schulze-Delitzsch di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria. Wiratmadja. Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan pinjam lumbung dan modal untuk itu di ambil dari zakat.
     Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu pengahalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja No. 431 yang berisi antara lain :
-          Akte pendirian koperasi di buat secara notariil.
-          Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda.
-          Harus mendapat ijin dari Gubernur Jendral.
Dan disamping itu diperlukan biaya materai 50 gulden.
     Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan koperasi dengan tugas :
-          Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan.
-          Dalam rangka peraturan koperasi No. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya.
-          Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
-          Penerangan tentang organisasi perusahaan.
-          Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.
     DR. J. H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no.108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no.431 tahun 1915. Peraturan perkoperasian 1933 ini diperuntukan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 peraturan perkoperasian, yaitu peraturan perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan peraturan perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
3.     FUNGSI KOPERASI
Koperasi memiliki beberapa fungsi, yaitu :
-          Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
-          Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
-          Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinanaan koperasi.
4.     PERAN DAN TUGAS KOPERASI
Koperasi memiliki beberapa peran, yaitu :
-          Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
-          Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
-          Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.

5.     UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Menimbang :
-          Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-          Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
-          Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah  dan seluruh rakyat.
-          Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu undang-undang sebagai pengganti UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian.









BAB II
CARA MEMAJUKAN DAN MENGEMBANGKAN KOPERASI INDONESIA

1.     UPAYA MEMAJUKAN KOPERASI INDONESIA

     Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dalam upaya memajukan koperasi di      Indonesia, yaitu :

-          Menerapkan sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. GCG ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator dalam hal ini kementrian koperasi dan ukm perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi, dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
-          Perekrutan Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya, dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
-          Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan  perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik kkn.
-          Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang dilakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
-          Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dudukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan terobosan struktural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
-          Penyediaan sarana dan prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupun pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak menghambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
-          Penyuluhan masyrakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agara mereka tahu betapa pentngnya koperasi untuk kehidupan mereka.
-          Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agara dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.

       Dengan cara-cara tersebut diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia yang sungguh-sungguh dapat mensejahterakan rakyatnya. Selain itu juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Dengan hal tersebut pula sangat diharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.


2.     UPAYA MENGEMBANGKAN KOPERASI INDONESIA

Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dalam upaya mengembangkan koperasi di Indonesia, yaitu :

-          Mensosialisasikan Koperasi
Cara yang paling utama adalah mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat mengenai apa itu koperasi sendiri, manfaatnya, tujuannya, dan bagaimana jika seseorang ingin meminjam modal di koperasi, serta bagaimana jika seorang investor ingin menanamkan modalnya di koperasi. Terutama hal ini sangat erlu dilakukan di daerah pedesaan, karena seperti yang kita ketahui bahwasannya orang-orang yang tinggal dipedesaan umumnya masih belum memahami apa makna dari koperasi itu sendiri.
-          Mendirikan koperasi-koperasi di berbagai wilayah di Indonesia
Hal ini perlu dilakukan karena banyaknya jumlah koperasi-koperasi yang tersebar, masyarakat lambat laun akan memahami dan mau bergabung dengan koperasi itu sendiri yaitu sebagai konsumen atau pun investor yang mau menanamkan modalnya di koperasi.
-          Mendirikan koperasi di lingkungan sekolah, kampus, dan lingkungan kerja
Dengan mendirikan koperasi di lingkungan sekolah dan kampus membuat para siswa/i maupun para mahasiswa dan mahasiswi menjadi terbiasa dengan koperasi dan bisa menumbuhkembangkan jiwa koperasi kepada para siswa yang kelak akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan negara.
-          Meningkatkan daya jual koperasi
Meningkatkan daya jual koperasi penting di dalam koperasi itu sendiri misalnya dengan meningkatkan mutu dan kualitas barang-barang yang ingin dijual di koperasi, membujuk para investor untuk mau menanamkan modalnya di koperasi.
-          Memberikan bonus terhadap pembelian barang-barang
Dengan memberikan bonus terhadap pembelian barang-barang yang dibeli oleh konsumen, maka para konsumen akan tertarik untuk membeli barang-barang keperluannya di koperasi, contohnya jika ada seorang konsumen yang membeli barang-barang dalam jumlah banyak maka koperasi memberika satu barang gratis sebagai bonus untuk konsumen atas pembeliannya dalam jumlah banyak tersebut.
-          Peranan pemerintah
Peranan pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan koperasi sangat di perlukan, karena sudah sangat jelas pendirian koperasi sudah ada di dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 33 ayat (1) yang menempatkan koperasi sebagai sokogurunya perekonomian atau sebagai pondasi dari perekonomian negara kita karena melihat tujuan untuk kepentingan orang banyak dan mensejahterakan para anggotanya.







BAB III
PEMBAHASAN

1.     PERANAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN KOPERASI
       Peranan pemerintah dalam mendorong koperasi adalah memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan fasilitas terhadap koperasi.
       Mendorong perkembangan koperasi bukan berarti pemerintah ikut campur tangan dalam urusan intern koperasi. Kebebasan gerak koperasi tetap terjamin sesuai dengan demokrasi ekonomi. Koperasi tetap mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur diri sendiri. Pemerintah hanya menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, perlindungan dan pemberian fasilitas serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan koperasi.
       Pemerintah harusnya bersikap aktif, karena jika bersikap pasif maka secara tidak langsung akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Padahal kita mengetahui pentingnya koperasi dalam membantu meningkatkan kehidupan masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan besarnya peranan koperasi terhadap keberhasilan pembangunan saat ini.
       Untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiiil, pelaksanaan asas serta sendi dasarnya koperasi di beri kebebasan wajar oleh pemerintah. Kebebasan itu hendaknya menjadikan koperasi menyadar bahwa setiap gerak langkahnya adalah mengemban amanat masyarakat khususnya para anggotanya, sehingga tidak boleh menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.
       Peranan-peranan pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut :
-          Memberikan bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
-          Menyelenggarakan pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain.
-          Pemberian fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
a.      Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana ataupun jasa.
b.      Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum.
c.       Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringa untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya.
-          Perlindungan pemerintah
Yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta memberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.

2.     BANTUAN DAN KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
       Seiring bergantinya pemerintahan, untuk sekarang koperasi sangat diperhatikan dengan dibentuk berbagai instansi pemerintahan yang menangani urusan perkoperasian, hal ini menunjukan betapa besar kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan adanya departemen koperasi beserta kantor wilayah dan kantor daerahnya, maka bantuan pemerintah terhadap koperasi yang meliputi segi-segi : legislatif, edukatif, moril, dan finansiil dapat dengan mudah ditangani.
-          Segi legislatif
Dalam segi ini, pemerintah mengeluarkan undang-undang organik tentang koperasi yang berisikan ketentuan untuk dijadikan dan kendali bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
-          Segi edukatif
Dalam segi ini, termasuk bimbingan dan pengawasan. Bimbingan dimaksudkan agar koperasi dapat terus berkembang. Yaitu dengan menggiatkan penyuluhan-penyuluhan dan pemberian petunjuk mengenai pembentukan koperasi yang sehat. Selain itu, bimbingan ini juga bertujuan untuk memahirkan para anggota koperasi dalam pengelolaan perkoperasian.
-          Segi moril
Dalam segi inilah yang bersifat mendorong, memberi fasilitas serta keringanan, pemberian subsidi dan lain sebagainya.
-          Segi perkreditan
Dalam segi ini tidak terbatas pada kredit-kredit finansial dengan syarat-syarat yang mudah, namun juga kredit mengenai berbagai sarana.

       Dari beberapa uraian di atas dapat kita ketahui berbagai kebijaksanaan pemerintah terhadap koperasi, agar koperasi dapat tumbuh berkembang dengan baik, dan koperasi dapat bertambah sehat dengan dimilikinya keterampilan para pengelolanya dan permodalan usaha yang mudah diperoleh.
Lancarnya koperasi dalam menjalankan fungsinya bermanfaat dalam meningkatkan produktifitas, pendapatan golongan ekonomi lemah, menciptakan lapangan kerja.
       Berikut ini adalah berbagai peran dan kebijaksnaan pemerintah untuk mengembangkan perkoperasian di Indonesia yaitu :
-          Peningkatan modal pembangunan koperasi
Usaha ini bertujuan untuk mengendalikan dana bagi lembaga jaminan kredit koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-kredit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut.
-          Bimbingan penyuluhan usaha koperasi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintensifikasi usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan prosuksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhan untuk mewujudkan koperasi yang sehat.
-          Perkembangan organisasi dan tata laksana koperasi
Sistem manajemen dan organisasi koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koperasi sebagai organisasi sosial. Dalam hubungan ini didorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal kerjanya.
-          Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan koperasi dalam jangka panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi itu sendiri. Namun untuk mengahdapai kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan tenaga untuk pembangunan koperasi.
-          Peningkatan penelitian atau survey koperasi
Penelitian ini sangat di perlukan untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.










BAB VI
PENUTUP

1.     KESIMPULAN
       Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan dari orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan adanya koperasi akan dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia, namun dalam pelaksanaannya, koperasi memiliki berbagai kendala yang terjadi. Oleh karena itu, di butuhkan peran serta agar koperasi di negara ini dapat berkembang.
       Bantuan dari pemeritah yang mampu mendorong kemajuan koperasi misalkan peningkatan modal pembangunan koperasi, bimbingan penyuluhan usaha koperasi, perkembangan organisasi dan tata laksana koperasi, pendidikan dan pelatihan, peningkatan penelitian atau survei koperasi dll. Dengan adanya bantuan dari pemerintah tersebut diharapkan koperasi Indonesia dapat terus berkembang.
2.     SARAN
       Peranan pemerintah dalam mendorong dan membantu pertumbuhan dan perkembangan koperasi ini hendaknya di mengerti bahwa fasilitas-fasilitas dan kemudahan kredit srta pemberian subsidi hanyalah untuk membantu sementara sampai koperasi itu berkemampuan untuk melaksanakan usaha-usahanya secara swasembada. Sehubungan dengan hal ini dan adanya ketegasan pemerintah bahwa dalam program pembangunan yang akan datang kita harus dapat tinggal landas dalam pengelolaan pembangunan. Selanjutnya seharusnya pihak koperasi mulai menggunakan modal yang ada dengan sebaik-baiknya.
       Dengan demikian koperasi harus mengubah pola usahanya jangan terlalu menggantungkan fasilitas-fasilitas, subsidi-subsidi, dan lain sebagainya, tetapi berjuang dengan kemampuan sendiri untuk mengembangkan usaha perkoperasiannya guna mencapai tujuan koperasi.





DAFTAR PUSTAKA

Nur S, Buchori, Koperasi Syariah. Penerbit PT. Buana Pustaka, 2009.

 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar