IDENTITAS NASIONAL
Ø Identitas Nasional
Secara etimologis, identitas nasional berasal
dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa
Inggris identity yang
memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata
“nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada
kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar
pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri,
tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan
negara lain.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis
adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian
tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas
nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional. Identitas nasional bersifat
buatan dan sekunder. Bersifat buatan
karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa
sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila
dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga
bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga
bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
- Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan
falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang
berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara,
Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang
meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa,
budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Ø Identitas Nasional Indonesia
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia
dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh
para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan
dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini:
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa
merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia
menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada
berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian
dari khas daerah masing-masing.
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera
adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol
suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam
UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah
yang artinya berani dan putih artinya suci.
3)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu
Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres
pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf
Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya
tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di
bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama
kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah
colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi
Indonesia Raya.
Meskipun
demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan
“Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap
saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu
Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik.
Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan
perlambang persatuan bangsa.
Namun pada
saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional
pada kompas tahun 1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior
Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah
lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A.
solapung seorang pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun
1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu
pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa
dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula
Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan
hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas
berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan
liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf
(atau dua kuatren) dan satu sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai
mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa
semenjak era renaisans. Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami karena
lima tahun setelah dia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru
mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik
Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu
Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia
Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang
oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa
Indonesia.
Cornel
Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan
music yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru.
Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena
tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se).
Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk
lagu yang ditujukan bagi banyak orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan
lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik,
Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara
musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia)
bernama jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan
kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun
menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima
masukan dari presiden Soekarno. Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang
agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang
dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah
burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda
sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan
Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam
pancasila,yaitu:
- Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
- Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
- Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
- Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna
merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani
dan Putih berarti suci.
Garis hitam
tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu
melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara
lain:
- Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang
dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu
Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka
Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan
yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham
yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme
tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya
dengan faham multikulturalisme.
Bhineka
Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang
paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang
berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk
kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika
bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak
memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka
Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu.
Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai,
saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan
cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka
Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan
yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari
titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila
dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam
menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu
dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang
jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki
harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal Ika.
6)
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila
adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of
life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing (
pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila
sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan
sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma
fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu,
dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan
pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh
bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak
bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai
kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum,
sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila
merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia.
sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada
dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi
masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila
tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan
nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan
identitas nasional Indonesia.
7)
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang
Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan
merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.
Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD
merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya
adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja
badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja
sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan
kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang
Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu
pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara
yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang
menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai
bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk
pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang
penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara
konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya
mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat
dibangun masyarakat yang demokratis.
8)
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9)
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan
artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain
menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara
pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi. Kata nasional
menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari
istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam
kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang
telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di
antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua
Australia.
Wawasan
nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya.
Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan
keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya,
ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta
kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan
demikian wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka,
berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara
pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara
berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses
psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan
alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)
10)
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan
dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya
dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa
kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk
kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya
asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara
turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi
kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan
nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan
daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga
menjadi milik bersama.
Ø Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional
Indonesia
Implementasi
atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas
nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi
identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari
senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera,
terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka
merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan
UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama).
Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada
Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini membuktikan bahwa
masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan identitas nasional
sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan semacam ini.
Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban agar
terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan
tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh
dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Ø Kesimpulan
Sebagai
sebuah istilah identitas nasional dibentuk oleh dua kata yaitu identitas
dan nasional. Identitas dapat diartikan sebagai ciri, tanda atau jati diri;
sedangkan nasional dalam konteks pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan
demikian, identitas nasional dapat diartikan sebagai jati diri nasional.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas
Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Implementasi
atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas
nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.
Implementasi
identitas nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar