Nama
: Mitta Marcellyana
Npm : 14212615
Kelas : 2EA21
Tugas 3 : Negara dan Konstitusi
1. Jelaskan mengapa negara disebut
sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab :
Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena
dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi
kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada
kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan
istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu
kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan
kehakiman. Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan
kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai
dengan sistemperundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah
yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik.
2. Negara Indonesia adalah Negara
kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk
Negara !
Jawab :
Dipandang dari sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat
penting,yaitu dalam hubungan antar
bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan
hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu
adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain
kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa
pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan
pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu. Menurut teori-teori modern sekarang
ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara
Serikat(Federasi).
1.Negara
Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada
satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan
Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara
Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa
Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara
serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya
kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk
Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya: a).Negara Dominion adalah suatu Negara
yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,termasuk
mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini
berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of
Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah
Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia. b).Negara
Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect =
melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan
pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu: 1.Protektorat
Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan
dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat
ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat Perancis(1981).
3. Jelaskan secara singkat susunan
kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab :
1. MPR MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi
kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil
presiden[1]. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh
warga Indonesia.Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan
daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
2. DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak
dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat,
sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada
di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
3. Presiden Presiden adalah lembaga negara
yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan
bertanggung jawab kepada MPR.
4. Mahkamah
Agung Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan
di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). 5.BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga
tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA.
4. Jelaskan perbedaan antara konstitusi
dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
Jawab :
Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi
itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: merupakan kebiasaan yang berulang-ulang
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar diterima oleh seluruh
rakyat; · bersifat pelengkap,
sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar. Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden
setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
5. Jelaskan mengapa suatu Negara perlu
melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang
diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alas an
mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Jawab :
Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan
ketentuanfundamental ketatanegaraan Indonesia sebagai pedoman utama dalam
mengisituntutan reformasi dan memandu arah perjalanan bangsa dan negara pada
masa kinidan yang akan datang, dengan harapan dapat berlaku untuk jangka waktu
ke depanyang cukup panjang. Selain itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga
dimaksudkanuntuk meneguhkan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar
tetap mengacukepada cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD
1945, yaitumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi,dan keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar