Rabu, 30 April 2014

tugas 3 negara dan konstitusi





Nama    : Mitta Marcellyana
Npm      : 14212615
Kelas     : 2EA21
Tugas 3 : Negara dan Konstitusi
1.    Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !

Jawab : Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistemperundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik.

2.    Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !

Jawab : Dipandang dari sudut hukum Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam hubungan antar bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan dari suatu pemerintahan tertentu. Menurut teori-teori modern sekarang ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara Serikat(Federasi).
1.Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya: a).Negara Dominion adalah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari ikatan The British Commonwealth of Nation(Negara-negara persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia. b).Negara Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect = melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu: 1.Protektorat Kolonial,yaitu urusan hubungan luar negeri,pertahanan,dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.Negara Protektorat ini bukan subjek hukum Internasional.Misalnya,Tunisia menjadi protektorat Perancis(1981).

3.    Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab : 1. MPR MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1]. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.            
 2.  DPR DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.             3. Presiden Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
4.  Mahkamah Agung Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). 5.BPK dan DPA Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA.
4.    Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !

Jawab : Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar diterima oleh seluruh rakyat;  ·         bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

5.    Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !

Jawab : Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan ketentuanfundamental ketatanegaraan Indonesia sebagai pedoman utama dalam mengisituntutan reformasi dan memandu arah perjalanan bangsa dan negara pada masa kinidan yang akan datang, dengan harapan dapat berlaku untuk jangka waktu ke depanyang cukup panjang. Selain itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga dimaksudkanuntuk meneguhkan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar tetap mengacukepada cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar