PRINSIP DALAM ETIKA
BISNIS
Di
dalam setiap perusahaan ketika ingin menjalankan suatu bisnis diharuskan untuk
berjalan berdasarkan etika bisnis, dimana dalam etika bisnis tersebut terdapat
prinsip dalam berbisnis. Dimana prinsip tersebut menjadi pedoman dan mempunyai
standar baku sebagai pencegah adanya ketimpangan atau kecacatan etika moral
dalam operasi perusahaan. Dengan demikian prinsip-prinsip etika bisnis ini sangat
penting dalam sebuah perusahaan. Pada umumnya prinsip-prinsip yang digunakan
dalam dunia bisnis adalah tidak lepas dari kehidupan sehari-hari kita. Akan
tetapi prinsip yang diberlakukan pada dunia bisnis sebenarnya adalah sebuah
implementasi dari prinsip-prinsip etika seperti pada umumnya. Maka dari itu
berikut di bawah ini adalah prinsip-prinsip dalam etika bisnis, yaitu :
1.
PRINSIP
OTONOMI DALAM ETIKA BISNIS
Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Di dalam etika bisnis
berarti prinsip otonomi merupakan kebebasan suatu peruhaan dalam bertindak dan
mengambil keputusan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai perusahaan
tersebut.
Orang bisnis yang otonom sadar
terhadap apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia sadar bahwa norma
dan nilai moral tidak dengan begitu saja diikuti, namun juga melakukan sesuatu
karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik. Semuanya telah dipikirkan dan
dipertimbangkan secara mendalam. Dalam kaitan ini salah satu contoh adalah
perusahaan yang memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
a.
Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang
terbaik dan sesuai dengan
tuntutan mereka
b.
Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua
transaksi, termasuk
pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka
c.
Membuat setiap usaha menjamin adanya kesehatan dan
keselamatan pelanggan,
demikian juga kualitas lingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannya dan ditingkatkan
terhadap produk dan jasa perusahaan
d.
Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam
menawarkan, memasarkan, dan mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada
kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang
menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi
ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis,
walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan
etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain
sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan
apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan
dan tindakannya (disinilah letak adanya pertimbangan moral). Kesediaan
bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab
disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2.
PRINSIP
KEADILAN DALAM ETIKA BISNIS
Keadilan merupakan hal vital dalam
ekonomi atau bisnis. Karena keduanya sama-sama terkait dengan pembagian barang
dan jasa yang terbatas pada semua orang. Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama
bertitik tolak dari terjadinya kelangkaan atau keterbatasan. Karena kelangkaan
perlu ekonomi dan karena kelangkaan pula perlu pembagian distribusi secara
adil. Jika barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak
perlu keadilan. Semakin barang langka maka semakin besar problem distribusinya,
dan semakin besar problem keadilan yang di timbulkan.
Keadilan juga merupakan topik
penting dalam etika. Karena sebagaimana dikemukakan Bertens, "sulit sekali
untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak
mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan"
(Bertens, 2000: 85).
Prinsip ini menuntut agar setiap
orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang
rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan
yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
a.
Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak
dijamin untuk mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara
bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin
kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis
yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
b.
Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan
yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut
hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar
warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
c.
Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan
ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua
warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
3.
PRINSIP
KEJUJURAN DALAM ETIKA BISNIS
Bisnis tidak akan
bertahan lama jika tanpa kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama
untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis, baik berupa kepercayaan
komersial, material, maupun moral. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan
kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan
kejujuran:
a.
Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara apriori saling
percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya.
Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang
dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan
tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
b.
Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa
dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok
dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal
tersebut akan menyebar dan menyebabkan konsumen beralih ke produk lain.
c.
Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam
suatu perusahaan yaitu antara pemberi
kerja dan pekerja, dan berkaitan dengan kepercayaan.
Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
4.
PRINSIP
HORMAT PADA DIRI SENDIRI DALAM ETIKA BISNIS
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai
(takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat
memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan.
Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling
meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain.
Rasa hormat memiliki pengertian
sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. sikap hormat bersifat
penting karena dengan sikap hormat mampu membangun keteraturan di dalam
kehidupan masyarakat dan mampu meningkatkan derajat seseorang di hadapan
masyarakat. rasa hormat meliputi empat hal, yaitu sikap hormat terhadap Tuhan,
sikap hormat terhadap diri sendiri, sikap hormat terhadap orang lain dan sikap
hormat terhadap lingkungan. Rasa hormat terhadap diri sendiri merupakan sikap
hormat kita dalam menghargai diri kita pribadi yang ditunjukkan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga mampu mencerminkan karakter kita sebagai manusia. Sikap
hormat terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dengan menjaga kesucian fisik dan
menjaga kesucian rohani. Menjaga kesucian fisik dapat dilakukan dengan menjaga
kesehatan tubuh (berolahraga, berisitirahat, menjaga pola makan dan memenuhi
kebutuhan hiburan atau refreshing) sedangkan untuk menjaga kesucian rohani dapat
dilakukan dengan melakukan ibadah kepada Tuhan dan memenuhi kebutuhan ilmu yang
berguna untuk kehidupan manusia.
Untuk membentuk pribadi yang baik
maka diperlukan sikap pengendalian diri. Pengendalian diri adalah merupakan
suatu keinginan dan kemampuan dalam menggapai kehidupan yang selaras, serasi
dan seimbang pada hak dan kewajibannya sebagai individu dalam kehidupan
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Sikap-sikap pengendalian diri dapat
berupa: sikap sabar, sikap bekerja keras, sikap jujur, sikap disiplin, sikap
teguh pendirian dan percaya diri.
Prinsip
hormat pada diri sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita
memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan
memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan. Dalam
aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang
bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi
masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis
memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi
terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin
memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek
tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Segala
aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam
perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua
pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para
pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh
prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan
dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan
akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya
berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena
sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya
terhadap perusahaan.
5.
HAK DAN
KEWAJIBAN DALAM ETIKA BISNIS
Bukan hanya kewajiban saja yang
harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak
untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan
perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk
memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan
dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama,
seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat
pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua
belah pihak bisnis tersebut.
Hak dan Kewajiban Konsumen
- Hak Konsumen
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa..
2. Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
4. Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk
mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
- Kewajiban Konsumen
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak dan Kewajiban Produsen
- Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
1. hak
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
4. hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Kewajiban produsen
1.
Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan,
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang
berlaku
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
7.
Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian
bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian
6. TEORI ETIKA LINGKUNGAN
a.
Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika
lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja
karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara
pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas
manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang
lebih luas.
b.
Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
c.
Biosentrisme
Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi
pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang
pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem
seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan
yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya
manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga
tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral
dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka
sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
d.
Zoosentrisme
Etika
lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak
binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh
bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai
hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus
dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang
dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The
Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan
menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh
belas kasih.
e.
Neo-Utitilitarisme
Lingkungan
neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang
menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan
yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika
ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
f.
Anti-Spesiesme
Teori
ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan
semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama
(equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup
spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience,
yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah
dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang
sama.
g.
Prudential and Instrumental Argument
Prudential
Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia
tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental
adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas
nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat
terhadap alam.
h.
Non-Antroposentrisme
Teori
yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah
dari alam.
i.
The Free and Rasional Being
Manusia
lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena
manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan
menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia.
Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa.
Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai
tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
j.
Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan
Intinya
adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan
berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai.
Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan
nilai yang ada pada alam itu sendiri.
7.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA LINGKUNGAN
Prinsip
– prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan
yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai
dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan
etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan
berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010)
menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya
adalah sebagai berikut:
a.
Sikap hormat terhadap alam atau respect
for nature
Alam
mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung
pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak
diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh
isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
b.
Prinsip tanggung jawab atau moral
responsibility for nature
Prinsip
tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok
atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab
memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang
tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
c. Solidaritas
kosmis atau cosmic solidarity
Solidaritas
kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua
kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang
sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk
tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya.
Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam
batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil
kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak
alam.
d. Prinsip
kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
Prinsip
kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa
mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan
pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli
terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai
pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan
dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan
spiritual.
e. Prinsip
tidak merugikan atau no harm
Prinsip
tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan
tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam
semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama
manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan
kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui
beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal
yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
f.
Prinsip hidup sederhana dan selaras
dengan alam
Prinsip
ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam
menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi
individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan
secara terus-menerus mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup
sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan
meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan
dengan kebutuhan.
g.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan
lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang
lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus
diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip
keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua
kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
h.
Prinsip Demokrasi
Prinsip
demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka
ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu
setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis,
sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan.
Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam,
diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
i.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip
integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil
kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam
mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan
tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk
berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.
Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi
dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.
Referensi :
Agoes,
Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi:Tantangan
Membangun Manusia Seutuhnya - Jakarta : Salemba Empat, 2009\
Bertens,
K. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius, 2009
Budi
Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis.
Yang Menerbitkan CV Andi Offset : Yogyakarta.
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Keraf,
A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta ; Kompas, 2006)
Muslich.
(1998). Etika Bisnis, Pendekatan Substantif dan Fungsional. Penerbit Ekonisia.
Yogyakarta (MUS)
Rindjin,
Ketut. (2004). Etika Bisnis dan implementasinya. Penerbit Gramedia. Jakarta
(RIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar